Peradilan Tata Usaha Negara
GUGATAN DALAM PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
(Tugas Ujian Tengah Semester)
OLEH :
YAKOP A. R MAHMUD
NIM : 271 409 169
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu ciri negara hukum moderen adalah adanya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia termasuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selalu terjadi interaksi hubungan antara pejabat negara dan masyarakat. Hubungan interaksi tersebut kebanyakan biasanya terjadi karena adanya tugas-tugas pemerintahan dan pembanunan yang dilakukan oleh Pejabat negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hubungan antara pejabat administrasi negara sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan pembangunan dengan masyarakat, sering terjadi benturan kepentingan yang melibatkan kedua pihak. Benturan kepentingan ini biasanya diakibatkan oleh adanya keputusan pejabat negara.
Tindakan hukum Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dituangkan dalam bentuk Keputusan tertulis, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Disatu sisi, keputusan tersebut diambil atas dasar kewenangan yang diberikan, namun disisi lain, pelaksanaan keputusan tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara. Setiap keputusan Badan/pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan prinsip negara hukum, oleh karena itu, keputusan tersebut tidak boleh melanggar hak-hak warga negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu lembaga pelaksanan kekuasaan kehakiman yang memberi keadilan bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan terhadap keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, apabila keputusan tersebut merugikan kepentingan orang yang bersangkutan. Peradilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dianggap masih belum secara signifikan melindungi kepentingan masyarakat. Adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, memberi perubahan bagi kemajuan hukum yang melindungi kepentingan individu sebagai warga negara.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi Pembahasan makalah ini adalah dasar pengajuan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Masalah dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan PTUN?
2. Apa yang dimaksud dengan sengketa TUN? Serta landasan yuridisnya?
3. Apa dasar pengujian PTUN terhadap KTUN sebagai objek sengketa dalam gugatan ke-TUN?
4. Bagaimanankah bentuk pengmbilan putusan yang dikeluarkan PTUN terhadap KTUN sebagai objek sengketa?
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Yang menjadi tujuan penulisan makalah yang berkaitan dengan Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah :
1. Mahasiswa dapat mengetahui apa yang maksud dan tujuan di bentuknya PTUN.
2. Mahasiswa dapat memahami sengketa TUN serta dapat menjabarkan landasan yuridisnya secara eksplisit.
3. Mahasiswa dapat mengetahui apa yang menjadi sengketa TUN dan proseduralnya.
4. Mahasiswa dapat memahami pengambilan keputusan dalam PTUN terhadap KTUN yang menjadi objek sengketa.
Dan yang menjadi tujuan penulisan makalah yang berkaitan dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini adalah :
1. Sebagai bahan imformasi dan pengetahuan bagi pihak yang berkepentingan (dalam hal ini mahasiswa) dalam melihat kualitas dan kinerja PTUN dalam sengketa KTUN.
2. Untuk memperkaya kajian-kajian tentang Tata Usaha Negara (TUN), khususnya mengenai sengketa dan penyelesaiannya di-PTUN pada era reformasi sekarang ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERRADILAN TATA USAHA NEGARA
Indonesia adalah negara hukum. Dalam prinsip negara hukum demokrasi terdapat adanya pembagian kekuasaan, dan salah satu kekuasaan dalam pemerintahan adalah kekuasaan kehakiman (judicative). Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pentingnya PTUN adalah untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa antara pemerintah dengan warga Negara akibat adanya kegiatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. PTUN berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa di bidang Tata Usaha Negara (TUN). Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara bersumber pada tiga hal yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Selain tiga sumber tersebut, Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi kebebasan untuk melakukan tindakan dan keputusan bebas (discretionary decission) berdasarkan freies ermessen. Pengambilan keputusan secara bebas dilakukan karena dua hal, yaitu : tidak semua tindakan diatur dalam perundang-undangan, dan pelaksanaan pemerintahan dalam konsep negara kesejahteraan (walfare state).
B. SENGKETA TUN DAN LANDASAN YURIDISNYA
Dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peradilan TUN adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) “Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Selanjutnya dari pengertian ataupun definisi Keputusan TUN tersebut di atas, dapat diambil unsur-unsur dari suatu Keputusan TUN, yang terdiri dari:
1. Bentuk Penetapan tersebut harus Tertulis. Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkrit, individual dan final. Serta menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum ` Perdata.
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka pelaksanaan suatu bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya Mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam pasal 1 angka 2 : “Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.
3. Berisi Tindakan Hukum TUN. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN. Berdasarkan Peraturan Per UU an yang Berlaku.
Kata “berdasarkan” dalam rumusan tersebut dimaksudkan bahwa setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN harus ada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya peraturan perundang-undangan yang berlaku sajalah yang memberikan dasar keabsahan (dasar legalitas) urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN pemerintah.
4. Bersifat Konkret, Individual dan Final. Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat indivedual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final. Menimbulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang / Badan Hukum Perdata. Menimbulkan Akibat Hukum disini artinya menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada. Karena Penetapan Tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Apabila tidak dapat menimbulkan akibat hukum ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, Penetapan Tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada, seperti melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, menetapkan suatu status dan sebagainya.
Selanjutnya dalam pasal 2 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004. Dijelaskan pengecualian dari Pengertian Keputusan TUN, yaitu :“ Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini :
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum
Selanjutnya Pembatasan KTUN yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN berada pada pasal 1 ayat 3, pasal 2 huruf a sampai g, pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN. Sengketa TUN hanya terjadi bila KTUN tersebut merugikan pihak yang ditujukan. Misalnya :
1. Sengketa keabsahan penerbitan sertifkat hak milik tanah atau sengketa kepemilikan tanah
2. SK pemberhentian tidak dengan hormat
3. Gugatan tata usaha negara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu gubernur NTB periode 2008-2013.
4. Penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkan dalam undang-undang.
Penggunaan prosedur yang lain daripada prosedur yang telah ditentukan sebelumnya
5. Pemerintah beri izin khusus BUMN Pertambangan. Izin khusus itu mengharuskan para kepala daerah untuk mendahulukan perusahaan milik pemerintah ketimbang perusahaan tambang swasta dalam memberikan izin kuasa pertambangan.
6. Terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
7. Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak sah.
C. Dasar Pengujian Keputusan TUN
Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dinyatakan bahwa: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
I. Keputusan TUN Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 bahwa, yang termasuk dalam kelompok Peraturan Perundang-Undangan adalah: (1) Undang-Undang Dasar 1945; (2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (3) Peraturan Pemerintah; (4) Peraturan Presiden; dan (5) Peraturan Daerah. Selain 5 (lima) peraturan tersebut sebagai peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan lembaga kenegaraan memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan istilah ”Perundang-Undangan Yang Berlaku”. Tidak ada penjelasan mengenai istilah tersebut, namun dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ”Perundang-Undangan yang berlaku” adalah hukum positif. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang telah dicabut, atau pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku oleh Badan/Pejabat yang berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi hakim PTUN untuk melakukan pengujian terhadap Keputusan Badan/Pejabat TUN.
Mengacu pada pengertian Peraturan Perundang-Undangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maka hukum yang ”tidak” tertulis dan dikeluarkan oleh Badan/Pejabat yang ”tidak” berwenang, tidak dapat dijadikan dasar untuk menguji keputusan Badan/Pejabat TUN.
Kata ”bertentangan” tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Kata ”bertentangan” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 53 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu: (a) bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bersifat prosedural (formal); (b) bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bersifat substansial (materil); dan (c) dikeluarkan oleh Badan/Pejabat yang tidak berwenang.
II. Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Sebagian ahli berpendapat bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan asas-asas hukum yang tidak tertulis, dan dalam keadaan tertentu dapat ditarik dalam aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Praktek hukum di Belanda, AAUPB yang mendapat tempat dalam aturan hukum adalah: (1) asas persaman; (2) asas kepercayaan; (3) asas kepastian hukum; (4) asas kecermatan; (5) asas pemberian alasan (motivasi); (6) asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir).
Sebelum adanya perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, AAUPB belum dijadikan sebagai alasan gugatan, namun setelah adanya Undan-Undang Nomor 9 Tahun 2004, AAUPB secara resmi dituangkan dalam Undang-Undang tersebut sebagai dasar pengajuan gugatan. Dalam undang-undang ini tidak secara mendetail menyebutkan AAUPB, karena acuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Dalam teori hukum, AAUPB terdiri atas 13 (tiga belas bagian) sebagaimana yang dikemukakan oleh Marbun dan Mahfud, serta menurut pendapat Ridwan HR, namun dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 bahwa, AAUPB hanya meliputi 7 (tujuh) bagian, yaitu: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan negara; (3) kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; (7) akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengertian AAUPB disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu:
- Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara.
D. Putusan Peradilan TUN
Jika pemeriksaan sengketa telah selesai kedua pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat masing-masing yang berupa kesimpulan setelah ini dikemkakan oleh para pihak , siding ditunda untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam ruang tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang dikemukakan dalam sidang,dan diberi putusan atas sengketa.
Putusan pengadilan yang akan diambil oleh hakim dapat berupa ( Pasal 97 ayat (7) :
Ø Gugatan ditolak
Ø Gugatan dikabulkan.
Ø Gugatan tidak diterima
Ø Gugatan gugur.
Terhadap gugatan yang dikabulkan, maka pengadilan akan menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan kepada Badan atau Pejabat TUN selaku Tergugat, yaitu berupa Pasal 97 ayat (9) Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru. Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. Disamping kewajiban-kewajban tersebut pengadilan juga dapat membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi dan pemberian rehabilitasi dalam hal menyangkut sengketa kepegawaian.
Dalam hal gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN berupa: pencabutan KTUN yang disengketakan pencabutan KTUN yang bersangkutan disertai penerbitan KTUN yang baru, atau menerbitkan KTUN (yang tadinya tidak diterbitkan.
Kewajiban ini tidak disertai pembebanan ganti rugi. Bila putusan itu mengenai masalah kepegawaian maka di samping kewajiban tersebut dapat disertai melakukan rehabilitasi.
Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Ps. 108). Ini merupakan syarat mutlak sebab jika tidak demikian maka hal ini berakibat bahwa putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Ps. 108 ayat 1 jo 3). Apabila salah satu pihak tidak hadir pada waktu putusan pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang, salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adanya suatu kepentingan yang dirugikan, merupakan suatu alasan yang digunakan oleh orang atau badan hukum privat dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN untuk menuntut agar KTUN dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Pihak yang merasa kepentingannya dirugikan sebagai akibat keluarnya KTUN dan menggugat KTUN di PTUN. Kepentingan adalah hak yang seharunsya dilindungi oleh hukum, dan kerugian dalam sengketa tata usaha negara harus dapat diukur secara materil yang dapat dinilai dengan uang.
Dasar pengujian KTUN bagi hakim adalah: (1) Keputusan pejabat TUN itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Keputusan Pejabat TUN bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintaha Yang Baik (the general principles of good government) sebagaimana yang terdapat dalam UU 1999/28 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. AAUPB adalah meliputi: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan negara; (3) kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; (7) akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam UU 1999/28 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
B. Saran
Dalam pembahasan makalah ini saya telah menguraikan berbagai macam persoalan yang berkaitan dengan PTUN dalam penyelesaian sengketa TUN dan juga landasan yuridisnya, agar supaya masyarakat pada umumnya dan mahasiswa ilmu hukum pada khususnya tidak terjebak pada hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
DAFTAR REFERENSI
- Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia, cet.2, Malang, 2005.
- Yos Johan Utama, Menggugat PTUN Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan Dalam Perkara Administrasi Negara, UMS e-jurnals, Vol. 10, No. 1, Maret 2007, hlm. 40-41
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman